Dewa K.S. Swastika dkk.
Bulletin Agro Ekonomi I (4) 2001 : 16-21
Pesatnya perkembangan industri susu segar dalam negeri selama periode 1979-1996 tidak terlepas dari berbagai kebijaksanaan yang kondusif. Pada tahun 1983 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi. Dalam SKB tersebut Industri Pengolah Susu diwajibkan menyerap susu segar dalam negeri sebagai pendamping dari susu impor untuk bahan baku industrinya. Proporsi penyerapan susu segar dalam negeri ditetapkan dalam bentuk rasio susu, yaitu perbandingan antara pemakaian susu segar dalam negeri dan susu impor yang harus dibuktikan dalam bentuk bukti serap.
Untuk mendukung perkembangan produksi susu segar dalam negeri, selain menjamin pemasaran, pemerintah juga mengupayakan bibit sapi perah unggul melalui impor. Selama periode 1979 sampai 1995, pemerintah telah mengimpor sebanyak 87.885 ekor bibit sapi perah. Sapi perah impor tersebut disalurkan kepada peternak melalui koperasi primer dalam bentuk kredit. Peternak mengangsur kredit tersebut dengan sebagian dari hasil penjualan susu. Namun demikian, usaha peternakan sapi perah di Indonesia masih belum efisien, sehingga harga susu segar dalam negeri relatif lebih mahal dari pada susu impor. Akibatnya, sekitar 70 persen dari kebutuhan bahan baku IPS masih diimpor. Penelitian ini mendalami dampak krisis ekonomi terhadap peternakan sapi perah.
Krisis ekonomi telah mengakibatkan populasi sapi perah di Jawa Barat turun cukup tajam yaitu dari 119.744 ekor pada tahun 1996 menjadi 79.234 ekor pada tahun 1998, atau turun sekitar 16,9 persen per tahun (Tabel 1). Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : (a) Tingginya harga bibit sapi dan pakan, (b) Tingginya (lagi…)





